Blogger news

Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Kamis, 03 Juli 2025

Permendikdasmen No.11 Tahun 2025 Tentang Beban Mengajar Guru

"Tiada Kata Seindah Doa"

Beban mengajar guru adalah jumlah jam tatap muka yang wajib dipenuhi oleh seorang guru dalam satu minggu. Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Selain mengajar tatap muka, beban kerja guru juga mencakup kegiatan lain seperti merencanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing siswa, serta melaksanakan tugas tambahan.
Pemenuhan 24 Jam tatap muka dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang besarannya adalah 1 kali gaji pokok yang diterimakan setiap 3 bulan sekali. Jika guru belum memenuhi 24 jam mengajar, maka dipastikan guru tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk memenuhi 24 jam pelajaran, dalam permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa jam tatap muka guru tetap wajib 18 jam pelajaran atau dapat dipenuhi dengan 16 Jam pelajaran tatap muka ditambah dengan 2 jam sebagai guru wali. Guru wali ini baru muncul pada permendikdasmen No.11 tahun 2025 yang mana permendikdas sebelumnya belum mencantumkan guru wali. Kekurangan 6 jam pelajaran dapat dipenuhi dengan tugas tambahan guru.
Jika pada tahun sebelumnya belum mengakomodir pengurus MGMP atau KKG, maka pada permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sudah mengakui bahwa pengurus MGMP atau KKG setara dengan 1 JP. Selain itu yang aktif pada organisasi kemasyarakatan non politik juga diakui setara 1 JP.
Pada permendikdasmen nomor 11 tahu 2025 ini juga sedikit berbeda dengan permendikbud sebelumnya dimana untuk guru BK tidak dihitung berdasarkan jumlah siswa tetapi dihitung jumlah kelas dengan minimal 5 kelas.
Dan masih banyak perbedaan dari permen-permen sebelumnya. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh pada link dibawah ini:



Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.