"Tiada Kata Seindah Doa"
Di awal tahun ajaran 2025/2026 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru dalam pemenuhan jam mengajar guru untuk mendapatkan tunjangan profesi melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sudah dijelaskan secara detail bagaimana agar guru dapat memenuhi 24 JP khususnya sekolah kecil dengan rombongan belajar yang terbatas. Dalam aturan yang baru tersebut guru cukup dengan 16 JP ditambah sebagai guru wali (bukan wali kelas) dan melaksanakan tugas tambahan yang tidak harus melalui tatap muka ataupun tidak harus dipenuhi di sekolah. Dengan menjadi pengurus suatu organisasi nonpolitik, seorang guru juga sudah diakui antara 1-3 JP.
Berikut ringkasan tugas tambahan yang diakui pada Permendikdasmen nomor 11 Tahun 2025:
- Mendapatkan tugas menjadi Waka, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Labor/Bengkel. Ini ekuivalen dengan 12 JP. Waka bagi SMP dapat diperuntukkan 3 orang tanpa melihat jumlah rombel (Waka kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarpras)
- Menjadi guru wali : 2 JP
- Mendapatkan Tugas tambahan sbb :
- Wali Kelas : 2 JP
- Pembina OSIS : 2 JP
- Pembina ekskul : 2 JP
- Koord PKB : 2 JP
- Guru Piket : 1 JP
- Koord PKG : 2 JP
- Koord PBP : bisa hingga 6 JP
- Koord TPPK : 2 JP
- Anggota TPPK : 1 JP
- Pengurus Inti Panitia Acara : 1 JP
- Pengurus Inti organisasi Pusat : 3 JP
- Pengurus Inti Organisasi Prov : 2 JP
- Pengurus Inti organisasi Kab/ Kota : 1 JP
- Narasumber Nasional : 1 JP
- Peserta Pelatihan : 1 JP
- Koord KKG/MGMP : 1 JP
- Pengurus Inti Ormas : 1 JP
- dan lain-lain
Semoga bermanfaat
"Tiada Kata Seindah Doa"
Beban mengajar guru adalah jumlah jam tatap muka yang wajib dipenuhi oleh seorang guru dalam satu minggu. Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Selain mengajar tatap muka, beban kerja guru juga mencakup kegiatan lain seperti merencanakan pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing siswa, serta melaksanakan tugas tambahan.
Pemenuhan 24 Jam tatap muka dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang besarannya adalah 1 kali gaji pokok yang diterimakan setiap 3 bulan sekali. Jika guru belum memenuhi 24 jam mengajar, maka dipastikan guru tidak akan mendapatkan tunjangan profesi.
Untuk memenuhi 24 jam pelajaran, dalam permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa jam tatap muka guru tetap wajib 18 jam pelajaran atau dapat dipenuhi dengan 16 Jam pelajaran tatap muka ditambah dengan 2 jam sebagai guru wali. Guru wali ini baru muncul pada permendikdasmen No.11 tahun 2025 yang mana permendikdas sebelumnya belum mencantumkan guru wali. Kekurangan 6 jam pelajaran dapat dipenuhi dengan tugas tambahan guru.
Jika pada tahun sebelumnya belum mengakomodir pengurus MGMP atau KKG, maka pada permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sudah mengakui bahwa pengurus MGMP atau KKG setara dengan 1 JP. Selain itu yang aktif pada organisasi kemasyarakatan non politik juga diakui setara 1 JP.
Pada permendikdasmen nomor 11 tahu 2025 ini juga sedikit berbeda dengan permendikbud sebelumnya dimana untuk guru BK tidak dihitung berdasarkan jumlah siswa tetapi dihitung jumlah kelas dengan minimal 5 kelas.
Dan masih banyak perbedaan dari permen-permen sebelumnya. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh pada link dibawah ini:
Semoga bermanfaat
"Tiada Kata Seindah Doa"
Pembelajaran Mendalam
adalah pendekatan pembelajaran yang berfokus pada pengembangan keterampilan
berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif, serta memberikan kesempatan bagi
murid untuk mengembangkan potensi mereka secara maksimal.
"Tiada Kata Seindah Doa"
Buku pelajaran matematika SMP kurikulum merdeka antara terbitan tahun 2021 dan tahun 2021 urutan materinya sangat berbeda jauh. Sehingga Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) tahun ajaran 2022/2023 dan tahun ajaran 2023/2024 juga berbeda.
16:06
"Tiada Kata Seindah Doa"
Alhamdulillah.....
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, karunia kepada saya sehingga pelatihan calon guru penggerak sudah saya jalani sampai di penghujung kegiatan.
"Tiada Kata Seindah Doa"
Buku kurikulum merdeka disusun berdasarkan struktur kurikulum merdeka sesuai jenjang. Buku tersebut diperuntukkan kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang sudah melaksanakan kurikulum merdeka (IKM) yang ditetapkan oleh kementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Tiada Kata Seindah Doa"
Pendidikan calon guru penggerak yang saya ikuti sudah hampir memasuki bulan ke-2. Di akhir bulan pertama ini pada modul 1.2 tentang Nilai dan Peran guru penggerak,
"Tiada Kata Seindah Doa"
Setelah saya mempelajari pemikiran Ki Hajar Dewantara (KHD) dalam pendidikan calon guru penggerak angkatan 5 Kab.Semarang, ada perubahan pemahaman saya tentang murid. Awalnya saya berpikir bahwa murid adalah ibarat kertas kosong yang harus kita tulisi.
"Tiada Kata Seindah Doa"
Metafora
atau perlambang menjadi salah satu cara yang efektif untuk memahami sebuah
konsep yang rumit. Filosofi Ki Hajar Dewantara mengenai asas Tri-Kon dapat dilambangkan
sebagai sistem tata surya,
"Tiada Kata Seindah Doa"
Facts (Peristiwa)
Setelah menunggu hampir
sebulan lamanya dari diumumkan nama-nama yang lolos untuk mengikuti Pendidikan
guru penggerak, maka tiba saatnya untuk mengikuti pembukaan Pendidikan guru
penggerak Angkatan 5 hari Rabu 18 Mei 2022.