Di awal tahun ajaran 2025/2026 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru dalam pemenuhan jam mengajar guru untuk mendapatkan tunjangan profesi melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sudah dijelaskan secara detail bagaimana agar guru dapat memenuhi 24 JP khususnya sekolah kecil dengan rombongan belajar yang terbatas. Dalam aturan yang baru tersebut guru cukup dengan 16 JP ditambah sebagai guru wali (bukan wali kelas) dan melaksanakan tugas tambahan yang tidak harus melalui tatap muka ataupun tidak harus dipenuhi di sekolah. Dengan menjadi pengurus suatu organisasi nonpolitik, seorang guru juga sudah diakui antara 1-3 JP.
Berikut ringkasan tugas tambahan yang diakui pada Permendikdasmen nomor 11 Tahun 2025:
- Mendapatkan tugas menjadi Waka, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Labor/Bengkel. Ini ekuivalen dengan 12 JP. Waka bagi SMP dapat diperuntukkan 3 orang tanpa melihat jumlah rombel (Waka kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarpras)
- Menjadi guru wali : 2 JP
- Mendapatkan Tugas tambahan sbb :
- Wali Kelas : 2 JP
- Pembina OSIS : 2 JP
- Pembina ekskul : 2 JP
- Koord PKB : 2 JP
- Guru Piket : 1 JP
- Koord PKG : 2 JP
- Koord PBP : bisa hingga 6 JP
- Koord TPPK : 2 JP
- Anggota TPPK : 1 JP
- Pengurus Inti Panitia Acara : 1 JP
- Pengurus Inti organisasi Pusat : 3 JP
- Pengurus Inti Organisasi Prov : 2 JP
- Pengurus Inti organisasi Kab/ Kota : 1 JP
- Narasumber Nasional : 1 JP
- Peserta Pelatihan : 1 JP
- Koord KKG/MGMP : 1 JP
- Pengurus Inti Ormas : 1 JP
- dan lain-lain
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.