Saat ini pemerintah mewajibkan bagi wajib pajak untuk aktivasi coretax. Sejak peralihan sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax, semua Wajib Pajak (WP) harus melakukan aktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan perpajakan.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dalam aktivasinya, bagi wajib pajak yang sudah terdaftar pada DJP online banyak mengalami kendala. Diantara kendala yang dihadapi adalah ketika memasukkan email atau nomor HP, dalam sistem dibaca email atau nomor HP salah (ada tanda silang merah disamping) seperti pada gambar berikut :
tidak perlu kawatir.......
Berikut langkah aktivasinya :
(bagi yang sudah punya NPWP)
- Buka halaman utama coretax
- Pilih lupa kata sandi
- Masukkan NIK (nomor induk kependudukan)
- Pada Tujuan Konfirmasi pilih pada bagian Surat Elektronik apabila konfirmasi melalui email atau pilih Nomor Gawai apabila konfirmasi melalui no.HP
- Masukkan alamat email atau no.HP yang akan digunakan untuk dikirimi link konfirmasi. Jangan lupa centang pada kotak pernyataan dan kirim
- Buka email atau no.HP yang dikirimi link
- Klik link yang dikirim melalui email atau No.HP
- Masukkan password baru pada New Password dan masukkan password yang sama pada Confirm Password
- Klik reset dan coretax anda sudah aktiv
- Selesai
- Untuk cek apakah sudah sukses aktivasinya, silahkan masuk coretax menggunakan password yang dimasukkan tadi
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar
Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.