Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Selasa, 10 Juli 2012

Permendikbud No.44 Tahun 2012 Sebagai Pencabutan Permendikbud No.60 Tahun 2011 (Pungutan)

"Tiada Kata Seindah Doa"

Melihat pro kontra di masyarakat tentang pungutan dan sumbangan yang dilakukan sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP Negeri) maka Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.


Jika sebelumnya menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan permendikbud no.60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dengan dikeluarkannya Permendikbud No.44 Tahun 2012 maka Permendikbud No.60 Tahun 2011 tidak berlaku. Hal ini tertuang dalam pasal 17 yang berbunyi :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku 

Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan di unduh disini
Semoga bermanfaat.
Jika berkenan tinggalkan komentar di bawah ini.

15 komentar:

Anonim mengatakan...

sungguh terlalu banyak raja-raja lokal sd/smp yang bertepuk tangan di bawah kesengsaraan rakyat (muri / orang tau murid)

Anonim mengatakan...

KALAU DANA BOS BENAR-BENAR DIGUNAKAN SESUAI SASARAN , SEHARUSNYA SEKOLAH TIDAK PERLU MEMINTA SUMBANGAN ,
PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2012, BISA JADI AKAN MENYENGSARAKAN WALI MURID YANG TIDAK MAMPU

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Silahkan dibaca dulu isinya.
Menurut saya pribadi dalam memahami isinya: Permendikbud no 44 tahun 2012 lebih memperjelas dari Permendikbud no.60 tahun 2011 yang melarang pendidikan dasar (SD dan SMP) terutama negeri untuk meminta pungutan dari orang tua

Anonim mengatakan...

Kita beri dukungan terhadap munculnya Permendikbud NO 44 tahun 2012,untuk menghindari orang-orang kaya yang mengaku miskin dan pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan permendikbud untuk kepentingan tertentu.dan masyarakat yang diberi nasi pecel tetapi minta nasi ayam goreng lalapan tanpa mengeluarkan biaya... aneh kan...

Anonim mengatakan...

kita dukung Permendikbud No. 44 tahun 2012, tetapi perlu batasan untuk peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis (karena dengan tidak diberi batasan tersebut akan di salah gunakan orang tua yang mampu dengan mengaku miskin atau sekolahan yang menganggap orang tua tersebut mampu jadi harus memberi /membayar pungutan tersebut)

Dariyanto (Totok) mengatakan...

semua tergantung kesadaran masyarakat Indonesia.....
Jaman sekarang banyak orang kaya mengaku miskin, bahkan ada orang yang mampu beli mobil tetapi masuk rumah sakit minta surat miskin dari kelurahan.

Anonim mengatakan...

Mendikbud sekarang tujuannya tidak jelas, yg nomor 60 thn 2012 aja belum berjalan efektif. ganti pula dengan yg baru. sedangkan banyak daerah yang sudah menerapkan bebas biaya wajib belajar 9 tahun. belum lg nanti program PUM (Wajar 12 tahun). huh,ginilah klo pejabat setengah hati dalam membela rakyat, yang utama adalah mencerdaskan anak bangsa atau mensejahterakan pelaku pendidikan?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Pada permendikbud no.44, Mana yang mensejahterakan pelaku pendidikan? sepertinya ini malah menjelaskan PP sebelumnya yang masih banyak celah untuk memungut.
Mohon untuk baca dulu Permendikbud no.44 - nya...

Anonim mengatakan...

Oke .. spertinya Pemerintah tidak mengenal apa yang dinamakan MBS apa ya ??? Disana jelas sekali, bhwa partisipASI masyarakat dalam dunia pendidikan sangat penting dalam rangka turut serta meningkatkan kualitas pendidikan bidang sarana ....

Anonim mengatakan...

Tolong di tinjau ulang permendikbut 44, agar lebih jelas,katakan putih jika memang putih,katakan melarang pungutan dalam bentuk apapun untuk SDN/SMPN, dan katakan yang pasti tentang Larangan SDN/SMPN mengadakan kelas bilingual, kecuali tidak ada pungutan utk kelas bilingual, karena kelas bilingualkan anak-anaknya memang sudah pilihan yang prestasinya lebioh baik. dan tolong di tinjau lagi kurikulum utk bilingual harus seperti apa, dan pengajarnya seperti apa.jangan sampai ada perselisihan antar wali murid dan ini dimanfaatkan fihak sekolah utk mencari keuntungan.

Anonim mengatakan...

Ini sudah ada timbul perdebatan antar wali murid SDN yang mendukung sekolah untuk tetap mengadakan kls bilingual dengan pungutan cukup besar perbulan untuk ukuran SDN,tapi tidak ada kartu bayaran atau kwitansi seolah-olah ingin menghilangkan jejak pungutan, dengan wali murid yg netral tapi harus transparan. dan anehnya lagi ada ancaman jika tidak bayar tidak bisa terima rapot dan si anak tidak diperbolehkan duduk di kelas bilingual lagi, padahal anak tersebut pintar. kita setuju aja ada bilingul dan ada pungutan yang transparan dan ada bukti pembayaran tapi harus sesuai dengan komitmen awal tentang pengadaan kls tersebut. sekarang yang terjadi jauh dari harapan. ga beda jauh dengan kelas reguler. cuma buku matematika dan sainsnya saja yang beda.sistemnya tetap sama.

Anonim mengatakan...

sebenarnya penyelesaiannya ada di fihak sekolah harus tegas seperti SDN yang ada di jakarta dan kota lain. "BILINGUAL DI TUTUP",AGAR ANTAR ORANGTUA TIDAK KISRUH. kembali seperti SDN yg lain (kls SN atau Kls Unggulan)masalah AC & fasilitas yg sdh ada jgn di permasalahkan, ga perlu dicopot.tinggal hitung beanya sebulan brp.di SDN yang lain jg ruang KLS memakai AC. Bea listriknya berupa sumbangan wali murid Rp.10.000-Rp.20.000,- sebulan. sebenarnya perhatian pemerintah utk anggaran pendidikan lebih besar di banding program lain.dari APBN/APBD (DANA BOS, DLL,DAN ADA SERTIFIKASI UTK GURU). DAN TOLONG DIBEDAKAN BENTUK SUMBANGAN DAN PUNGUTAN SEPERTI YANG TERTERA DI PERMENDIKBUD 44

Anonim mengatakan...

pada prakteknya sekolah tidak melakukan pemungutan tapi di lakukan oleh Komite Sekolah dan pertanggungjawabannya tidak transparan....berkedok sumbangan tetapi setengah memaksa... marilah kita semua bersama-sama mewujudkan pendidikan yang gratis berkualitas.

Anonim mengatakan...

dengan pencabutan Permendikbud No 60 Tahun 2011 para kep sek menjadikan pengurus komite sbg alat penyengsara masyarakat, memperkaya dan memperbanyak kepala sekolah jadi oknum

Unknown mengatakan...

Yang jelas ganti permen apapun dan sebagus apapun peraturan itu kl hanya d atas kertas percuma saja kl tdk di terapkan toh pd kenyataannya ketika ada penyimpangan kita bingung mau lapor siapa karena semua pd tutup mata yg jelas orang miskin gx ada perhatian

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls