Di awal tahun 2012 kali ini, Alhamdulillah koneksi internet lancar. Setelah beberapa hari koneksi agak bermasalah, akhirnya hari ini bisa upload file juga. Sehubungan banyaknya teman-teman guru yang menanyakan tentang peraturan bersama 5 menteri yang membahas masalah penataan guru (mutasi guru) yang katanya guru PNS bisa dipindahkan dari propinsi yang satu ke propinsi yang lain. Dan bagi yang tidak mau dimutasi maka akan di-PHK terutama bagi guru yang sudah bersertifikasi. Untuk itu berikut tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan bersama lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru berikut ini :
Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah
Karena halaman sebanyak 82 halaman, maka untuk lebih lengkapnya silahkan download dari link di bawah ini:
Dijamin gratis.....!
Jangan lupa tinggalkan jejakmu dengan meninggalkan komentar.....
Terima kasih. Sangat berguna.
BalasHapussama-sama.
BalasHapusTerima kasih kembali sudah mampir kesini
makasih artikelnya
BalasHapussama-sama.
BalasHapusterima kasih banyak untuk infonya.
BalasHapusSukses...!
sama-sama.
BalasHapusAmiin
trmakash, sgt brmanfaat.
BalasHapus@masnur: terima kasih kembali, telah mampir kesini
BalasHapusTerima kasih banyak untuk informasinya.Upahmu besar di surga.
BalasHapusAmiiin.....Amiiin....
BalasHapusApa ada peraturan yang terbaru Mas ?
BalasHapusApa ada peraturan yang terbaru Mas ?
BalasHapusSementara belum ada peraturan terbarunya.
BalasHapusVinsens Bani Ende : pada permendiknas no 41 thn 2007 tidakmenentukan jumlah minimal dalam 1 rombel hanya jumlah maksimalnya 32 orang untuk SD/MI tetapi Juknis pelaksanaan SK bersama 5 menteri ada jumlah minimal dalam satu rombel 20 orang saya sebagai guru jadi bingung karena banyak sekolah yang siswanya di bawah 20 orang. mau ditamabahkan dari mana?
BalasHapusSory banget maksudku ditambahkan vinsens bani Ende
BalasHapusTergantung kebijakan Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Kalau di tempat kami (Kab.Semarang Jateng) bagi sekolah yang siswanya lebih dari 36 silahkan dibuat 2 kelas dengan catatan selain kelas terakhir minimal 20 siswa. Tetapi jika 36 ke bawah dimohon untuk dibuat 1 kelas. Dan untuk sekolah yang memang kurang dari 20 terpaksa boleh dibuat 1 kelas.
BalasHapusIni di tempat kami, mungkin beda daerah beda dalam menyikapi keputusan menteri tersebut.