Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Kamis, 27 Oktober 2011

Data Honorer Kategori II Belum Disentuh

JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengutak-atik data honorer kategori dua. Hingga 31 Desember 2010, data honorer kategori dua yang masuk sekitar 633 ribuan. Itupun data yang dimasukkan hanya berdasarkan kualifikasi pendidikan.

"Belum kita apa-apain data honorernya, karena kita belum tahu berapa sebenarnya kebutuhan daerah dan berapa kemampuan uang negara untuk membayar gaji CPNS dari honorer kategori dua," ungkap Wakil Kasubag Humas Badan Kepegawaian Negara Petrus Sujendro yang ditemui di kantornya, Rabu (26/10).

BKN, lanjutnya, akan melakukan verifikasi data honorer kategori dua bila Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal dan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah diteken presiden menjadi OO. Kalaupun sudah ditetapkan, BKN masih harus menunggu juga formasi yang ditetapkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Kan tidak mungkin kita melakukan seleksi CPNS untuk sesama honorer (kategori dua) kalau formasi dan kuotanya tidak disediakan. Nanti mau ditaruh di mana pegawainya dan dibayar pakai apa?," ujarnya.

Kendati masih disimpan datanya, menurut Petrus, pemerintah sudah menyiapkan dua alternatif bagi honorer kategori dua. Bagi yang tidak lulus tes, akan diangkat sebagai PTT. Dengan catatan, honorernya masih dibutuhkan dan daerah punya kemampuan untuk membayar gaji PTT sesuai standar UMP. Sedangkan bagi yang tidak lulus dan tenaganya tidak dibutuhkan daerah lagi, akan diberhentikan. Bila daerah punya kelebihan dana, disarankan memberikan kompensasi pada honorer bersangkutan.

"Kita tidak bisa memaksakan daerah harus membayar kompensasi bagi honorer yang tidak lulus dan tidak dibutuhkan itu. Yang bayarkan kan daerah, kalau tidak ada dana ya tidak diwajibkan memberikan kompensasi," tandasnya. (esy/jpnn)
Dikutip dari  http://jpnn.com

0 komentar:

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls