Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Senin, 03 Oktober 2011

PNS Dapatkan Bantuan Uang Pembangunan Rumah

Hanya Berlaku untuk Golongan I-III, Maksimal Bantuan Rp 15 Juta
 
JAKARTA - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) melakukan terobosan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Bapertarum memutuskan untuk meningkatkan tambahan bantuan uang muka dan sebagian biaya pembangunan rumah.

Ada pun besarnya bantuan adalah
Rp 15 juta per orang, yang dikhususkan bagi PNS golongan I, II, dan III. Sedangkan syarat penerima bantuan adalah PNS dengan masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan dari Tabungan Perumahan (Taperum).

"Ini kebijakan yang sangat baik untuk membantu PNS kita. Apalagi masih ada 1,3 juta PNS belum memiliki rumah," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto, Jumat (30/9).

Dijelaskannya, peningkatan bantuan tersebut murni bersumber dari iuran Taperum PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi enam persen per tahun,  sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi PNS.

Dengan tambahan bantuan tersebut, lanjut Tasdik, PNS bisa membeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas KMR (Kredit Membangun Rumah). "Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai jangka waktu KPR/KMR. Sedangkan besaran untuk setiap PNS ditentukan berdasarkan golongan. Yaitu golongan I Rp 13,8 juta, golongan II Rp 13,5 juta, dan golongan III Rp 13,2 juta," terangnya.

Tambahan bantuan itu diberikan bersamaan dengan bantuan uang muka serta sebagian biaya membangun yang besarnya juga ditentukan berdasarkan golongan. Rinciannya, PNS golongan I mendapat bantuan Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,5 juta, sedangkan golongan III Rp 1,8 juta.

"Dengan tambahan bantuan ini, diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi PNS. Di samping meningkatkan kinerja PNS, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (Esy/jpnn)


4 komentar:

Blaser Sapari mengatakan...

MOHON PENJELASAN LEBIH LANJUT KEPADA KAMI PNS GOL KECIL DI PAPUA, YANG SAMPAI SAAT INI BELUM MENDAPAT RUMAH. MOHON INFORMASI & PERSYARATANNYA.

Blaser Sapari mengatakan...

MOHON PENJELASAN LEBIH LANJUT KEPADA KAMI PNS GOL KECIL DI PAPUA, YANG SAMPAI SAAT INI BELUM MENDAPAT RUMAH. MOHON INFORMASI & PERSYARATANNYA.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Itu sudah info 1,5 tahun yang lalu. Untuk sekarang bisa tanyakan ke BKD setempat.

Unknown mengatakan...

PNS dapat bantuan sedangkan yang bukan tidak?? bagaimana sih indonesia padahal sama-sama mencerdaskan anak bangsa ini namanya pilih kasih dong.....

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls