Selamat datang dihalaman duniabelajar.web.id. Terima kasih telah berkunjung ke halaman ini. Bagi yang membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami di WA dengan klik logo WA dihalaman ini dan bagi yang akan melihat koleksi video tugas pendidikan calon guru penggerak silahkan kunjungi channel https://www.youtube.com/user/totokdariyanto

Jumat, 12 Oktober 2012

PNS Gol.IV Pensiun, Dapat Pesangon Lebih Dari RP.1,5 M

"Tiada Kata Seindah Doa"

"UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tadi sudah disahkan DPR. Dengan disahkannya UU ASN tersebut maka bagi PNS yang per Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).  ..... gol 2 dapat Rp.500jt, gol 3 dapat Rp.1M, dan gol 4 dapat Rp.1,5M masa kerja 20 tahun keatas." Itulah isi SMS yang beredar selama ini. Apakah hal itu benar...? berikut lebih jelasnya....


Berita tersebut pernah saya muat di blog ini beberapa bulan yang lalu, dimana saat itu masih dalam wacana ASN terdiri dari PNS dan PTT yang bekerja pada instansi pemerintah. Namun tidak menyinggung masalah pensiun yang akan dibayarkan sekali. Kemudian dengan adanya ASN maka perlu dibentuk Undang-undang yang mengaturnya. 

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sebetulnya sudah dibuat, namun sampai saat ini (saat saya menulis) belum juga disahkan oleh DPR. Rancangan Undang-undang yang terdiri dari 15 Bab dengan 134 pasal mengatur sepenuhnya tentang siapa yang masuk di ASN sampai dengan kewajiban dan haknya termasuk kesejahteraan baik bagi PNS maupun PTT yang masuk dalam ASN.

Bagi yang penasaran untuk melihat isi dari RUU ASN, berikut link downloadnya:



Bagaimana dengan pensiun yang RP.1,5M....?
Apakah itu benar adanya....?
Sabar pasti dikupas sesuai dengan judulnya....!

Masalah pensiun yang akan diberikan satu kali bukan tiap bulan seperti yang berjalan sekarang ini, tidak diatur dalam RUU ASN tersebut, tetapi ada sendiri. Karena masalah keuangan negara berada di tangan Menteri Keuangan maka yang mengatur masalah pensiun juga melalui Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012.

Dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 sebagai perubahan ketiga atas Keputsan Menteri Keuangan No.342/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, maka bagi PNS golongan IV "katanya" bisa mendapatkan lebih dari RP.1.500.000.000 (Rp.1,5M). Mohon maaf menggunakan "katanya" karena juga belum pasti.

Jika menilik dari isi PMK No.50 Tahun 2012 menurut pemahaman saya (mohon maaf bukan orang hukum kalau salah mohon dikoreksi), pensiun dapat dibayar sekaligus seperti pesangon. untuk per bulan besarnya maksimal Rp.1.500.000 (Pasal 13 ayat 1) dengan nilai total maksimal Rp.500.000.000 (pasal 13 ayat 2).

Namun menurut berita yang beredar (ini baru prediksi, bisa saja salah) perhitungan pensiun (pesangon) PNS didasarkan pada jumlah masa kerja dan besarnya gaji pokok pada pangkat terakhir. Sebagai contoh masa kerja 30 tahun dengan pangkat terakhir IV.a dengan gaji pokok Rp.3.787.600; berarti besarnya pesangon/pensiun:
30 x 12 (bulan) x Rp.3.787.600 = Rp.1.363.536.000

Besarnya nilai tersebut melebihi yang tertulis pada PMK No.50 Tahun 2012. Yang digunakan yang mana, ini juga belum jelas. Tetapi untuk pembayaran pensiun sekaligus memang sudah pasti bagi BUMN karena peraturannya (PMK No.50 Tahun 2012) sudah disahkan pada tanggal 3 April 2012, namun baru berlaku pada tanggal 3 Oktober 2012 (Pasal 11). Sedangkan bagi PNS masih menunggu Peraturan pelaksanaannya.

Disisi lain ada yang berpendapat jika dana pensiun melebihi dari ketentuan PMK No.50 Tahun 2012, maka sisanya akan dibayarkan setiap bulan dengan diperhitungkan sebagai dana investasi (seperti asuransi). Sehingga masih mendapatkan pensiun bulanan dengan nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Penyelenggara Dana Pensiun.

Bagi yang menginginkan Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012 silahkan unduh pada link dibawah ini:


Jika gagal silahkan link berikut :


Jika berkenan silahkan tinggalkan komentar.
Atau jika benar-benar dapat Rp.1,5 M boleh kok penulis dikirim via rekening....he...he..... (ngarep-arep)

270 komentar:

«Terlama   ‹Lebih tua   1 – 200 dari 270   Lebih baru›   Terbaru»
Anonim mengatakan...

saya sendiri PNS gol IV lebih memilih pensiun dibayar tiap bulan sebagai jaminan hari tua dibanding dibayar sekaligus karena bisa ludes nantinya.....

Anonim mengatakan...

Maaf tulisan anda menyesatkan dan keliru, sebab Permenkeu Nomor 50 itu tidak berlaku bagi PNS yang du gaji dari APBN, karena PNS bukan Peserta Pensiun Penerima Manfaat Pasti, Permen itu untuk para pegawai BUMN yang gajinya bukan dari APBN dan dana pensiunnya dilelola langsung oleh BUMN ybs

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@anonim: seandainya saya pensiunpun jg akan memilih bulanan, karena lebih bermanfaat sebagai jaminan hari tua dibanding langsung semuanya biasanya langsung habis.

@anonim: Mohon maaf jika tulisan saya keliru. Sudah saya tulis di atas jika saya bukan orang hukum, maka pemahaman saya seperti itu. Ini hanya untuk menjawab beberapa SMS berantai yang beredar saat ini yang mengaitkan antara UU ASN dengan penerimaan pensiun yg katanya sebesar Rp.1,5M. Jika anda lebih tahu mohon sekiranya penjelasannya. terima kasih.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Saya menguraikan itu jg bukan tanpa dasar. Berikut berita yang mendasari saya menulis hal diatas yang dikutip dari kendarinews.com tanggal 4 September 2012, berikut linknya:
KENDARINEWS.COM: Raha, Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian langsung pesangon PNS yang pensiun, telah diterbitkan yaitu no 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan manfaat pensiun.
"Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali," kata La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Muna kemarin.

Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS, kata Dia, masih menunggu aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu, "ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun, lanjutnya, sudah lama diwacanakan.

Untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. "Kita masih akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat," timpalnya.

Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. "Kalau kita merujuk aturan, Oktober ini sudah berlaku. Namun kita belum ada pentunjuk, masih akan kita konsultasikan lagi, "tutupnya.
(awn)

sumber:
http://www.kendarinews.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=33130&Itemid=116

Anonim mengatakan...

terima kasih... atas penafsiran terhadap isu gaji penisun PNS yang memang menghebohkan PNS akhir-akhir ini. yang jelas kita tunggu saja tanggal mainnya...

Dariyanto (Totok) mengatakan...

sama-sama.
kita tunggu saja kebijakan berikutnya. Semoga suatu kebijakan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Anonim mengatakan...

terima kasih atas informasinya dan hal itulah yang saya tunggu bulan ini penjelasan tsb, saya merasa was2 elihat informasi di IT karena saya pensiunan GOL IVa apakah benar hal itu akan terjadi? tapo saya bereharap terlaksana, karena mungkin akan memenuhu seluruh kebutuhan saya segera...trmakasih

Anonim mengatakan...

moga ja wacana.y atau pun apalah bisa terrealisasi aamiin :)

karna jika benar demikian, bisa membuat perekonomian negara tentunya, setelah pensiun bisa membuka usaha dan dapat membuka lapangan pekerjaan buat yang lain..

Semisal,, selama ini para pensiunan hanya di kasih ikan (pensiun bulanan) sebut saja 5ikan/bulan terus menerus, hanya cukup buat makan saja,, bukan di kasih kail (modal usaha) bisa dapat lebih banyak lagi dan berkembang.

Fauzi EP mengatakan...

Simak juga analisa SMS yg beredar akhir-akhir ini:
http://fauziep.blogdetik.com/2012/10/11/sms-php-pemberi-harapan-palsu/

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@Anonim: Mungkin itulah tujuan pemerintah agar para pensiun-an mempunyai kegiatan dengan membuka usaha atau yang lainnya. Selama ini hanya pada pensiunan BUMN yang seperti itu.

@Fauzi: sudah saya utarakan diatas bahwa RUU ASN tidak ada kaitannya dengan pensiun yang dibayarkan sekaligus. Jika membaca tulisan anda, itu bagus dalam menguraikan SMS yang beredar. Diatas juga sudah saya berikan dasar pemberian pensiun, tapi untuk sementara itu berlaku untuk BUMN. Untuk PNS menunggu peraturan pelaksanaannya.

Anonim mengatakan...

apa benar pensiun pns aan trima pesangon?apa ga khusus utk pns yg dtrima thn 2013?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Untuk PNS masih menunggu peraturan pelaksanaannya. Jika benar-benar berlaku saya kira untuk semua PNS yang pensiun setelah peraturan ditetapkan.
Untuk pensiun PNS yang diterima 2013 sepertinya masih lama (mungkin 30 tahun lagi baru pensiun), mungkin sudah berubah lagi.

Anonim mengatakan...

Permisi agan2.. Sy stuju tuh kalo dibayarkan langsung. Mungkin dgn begitu bagi mereka yg akn menjelang pensiun akan sgra berfikir utk membka lap pekerjaan. Hehe.. Mudhan2 sy bs ikut bkrja di lap ushnya yang bru. Untuk ank2 dan istri mas bro..

Unknown mengatakan...

Gά̲к̲̮̲̅͡>:/ ngarep2 dapat 1M dlm waktu singkat, karna pasti menimbulkan kecemburuan sosial,
Apalagi PNS yg bukan BUMN rame,negara bisa bangkrut gara2 bayar pesangon pensiunan PNS,lagian tdk semua PNS pantas dapat uang banyak segitu, namanya saja PNS, tapi kerjanya santai, masuk kantor jam 10 siang to absen doang, trus ngobjek lg di luaran,

Unknown mengatakan...

Salut utk PNS yg disiplin, berangkat pagii, semoga yg bergabung di blog inui menjadi PNS teladan semua, amiiiiiiin :D

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@Anonim: semoga jika terlaksana bisa seperti yang anda harapkan, sehingga akan mengurangi pengangguran.

@zyd: bukan waktu singkat, tapi perlu nunggu sampai pensiun (kira2 20thn). Tidak semua PNS seperti itu. Banyak yang bekerja sepenuh hati, hanya sebagian kecil yang kerja males2an tetapi pandangan masyarakat akhirnya dianggap semuua seperti itu. Contoh saja, kami yang kerja sebagai guru di pedesaan datang jam 07.00 pulang 14.00 bahkan kadang sampai maghrib. Dan perlu diketahui bahwa di sekolah tersebut guru tidak dapat tambahan penghasilan apapun karena siswa sama sekali tidak ditarik biaya hanya mengandalkan dana BOS.
Semoga saja yang males2an segera dapat hidayah agar bekerja tidak hanya tanggung jawab pada atasan tetapi juga pada ALLAH SWT.

Anonim mengatakan...

itu kritik membangun namanya, bagi saya sangat setuju tuh, sebab waktu saya masih aktif tdk gitu tidak santai sperti saat ini, sebab yang jadi pns nya mungkin anak orang kaya jadi kerjanya juga gitu buat apa cape2 kerja dirumah juga banyak materinya...jd jangan disama ratakan paling hanya 10 % saja dari jumlah 4.7 jt org di slrh Nusantara, nantinya juga akan kelihatan bila kerjanya tidak baik pasti akan dpt
peringatan dari atasanya mungkin akan ditunda kenaikan pangkatnya..akan kena hukuman disiplin.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Mungkin jika aturan dipertegas bagi yang tidak disiplin tidak hanya penundaan kenaikan pangkat tetapi diprose untuk diberhentikan/dinonaktifkan sementara, pastinya ada rasa jera..

Anonim mengatakan...

Maaf Bpk/Ibu urun rembuk, saya hanya kalkulasi. apabila pesangon gol IV sebesar 1.500.000.000,-, dengan jumlah pensiunan kurang lebih 10.000 se Indonesia, maka jumlah yang harus dikeluarkan negara sebesar 15.000.000.000.000(15 Treliun) untuk Gol IV aja. belum yang gol Lain, Gimana dengan anggaran APBN negara, bisa2 anggaran pesangon bisa ngalahkan anggaran Pendidikan. itu masih pemisalnya. kalaupun jumlahnya pesiunan lebih dari itu berapa NOL yang hrs ditambahkan.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Sesuai PMK No.50 Tahun 2012 maksimal hanya RP.500jt. Sedangkan sepengetahuan saya yang mengurus pensiun itu ada pihak lain bukan diambil dari anggaran pendidikan atau anggaran lainnya pada APBN.

Anonim mengatakan...

Kita tunggu saja juklaknya... Ndak mungkin pak menkeu mengeluarkan permen yang mengorbankan rakyat Indonesia...Lagi pula, kalu pensiunan dibayarkan seperti itu, bisa menciptakan lapangan kerja..Membantu pemerintah juga kan ?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Setiap kebijakan pasti ada plus dan minusnya.
Betul, jika digunakan untuk modal usaha pastinya akan mengurangi pengangguran.

rofi adi mengatakan...

kalo betul terlaksana pasti banyak perampok yang mengincar pegawai yang sudah pensiun masalahnya pegawai yang sudah pensiun dilirik perampok karena sudah terima uang sekian ratus sampai sekian milyar...bukan mensejahtrakan pegawai yang pensiun malah menjadikan hari tua yang was-was akan perampokan..

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@rofi: pastinya transfer lewat bank...! Ambil secukupnya untuk modal atau yang dibutuhkan saja.

karmi mengatakan...

wah jagan disamartakan semua pns d4 datang duduk duit dak kerja saya juga sebagai pns guru luar biasa banyak kerjaanya dg jumlah jam mengajar 28 jam plus koreksi tugas dan pekerjaan rumah dan buat rencana pembelajaran tuk besoknya yg laen masih tidur kita kerja terus dak mengenal waktu smoga yg malas diberi hidayah agar jd pelayan masyarakat yg baek apapun bentuknya mau dapat pesangon atau pensiun ya sama saja bagi saya

Anonim mengatakan...

Alhamdulillah,kalau ini benar2 terwujud,saya setuju sekali karena uang pesangon yang dibayar sekaligus bisa dimanfaatkan untuk modal usaha setelah kita pensiun,jadi lebih manfaatnya.aamiin

Anonim mengatakan...

Saya mengajar di sd sudah 37 tahun,mudah-mudahan rencana pemerintah memberi pesangon benar-benar jadi kenyataan.Aamiin Ya Alloh Ya Robbal Aa'lamiinn

Anonim mengatakan...

lebih baik dibayar sekali saja, sebab untuk berwiraswasta nantinya. tentu saja dengan anak-anak. sebab sdh hampir 40 th.kerja mati2an mendidik anak bangsa hingga jadi anak berprestasi dan jadi orang. sedang anak sendiri kurang perhatian dan dana utk melanjutkan sekolah memang tidak mencukupi. sehingga jadi pengangguran. coba lihat yg dari Jember, putra guru jadi TKI di Malaysia hingga terbunuh disana. ya Alloh mengerikan. kita masih sangat energik utk. pensiun maka berwiraswasta saja dan pesangon itu jadi kenyataan. amin.

Anonim mengatakan...

seandainya bila benar-benar pemerintah akan memberikan uang pesangon, baik kepada PNS yang mau pensiun maupun kepada PNS yang telah pensiun mari kita berdo'a kpd Alloh Tuhan yang Maha Kuasa smoga kita diberi kesabaran dan ketawakalan tidak takabur agar kita selamat ...amin yra/wp

okma wae mengatakan...

mas bro, untuk ASN apa sudah ditetapkan atau belum, kalau sudah link apa yang harus saya buka

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@karni: betul. yang kerja males-malesan sebetulnya hanya sebagian kecil.
@all anonim: semoga saja segera terbit petunjuk pelaksanaannya sehingga lebih bermanfaat.
@Unknown: Sampai saat ini UU ASN belum disahkan. Tapi jika ingin melihat RUU-nya silahkan download pada link diatas.

Anonim mengatakan...

ah saya mah lebih condong di kasih pesangon biar jadi milyader he he he .........

Anonim mengatakan...

asiiiiiiiik dong dapat pesangon jado dong naik haji

Anonim mengatakan...

Oktober nya sdh mau habis, mana juklaknya ????

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Untuk BUMN memang sudah berlaku, untuk PNS masih menunggu Peraturan pelaksanaannya

Anonim mengatakan...

saya adalah pensiunan PNS Fungsional 2 tahun lalu tepatnta 01 Mei 2010 pada usia 60 th gol IVa ms kerja 33 th 04 bl gj pokok pens 2.160.000.- bisakah saya mendapat pesangon? bagaimana caranya? apakah saya haru mendaftarkan diri, sbg pensiunan baru 2 tahun saja sudah dipusingkan oleh banyaknya kebutuhan jadi kalau bisa berilah saya uang pesangon agar saya hidup tenang, usia saya sekarang 62 th/wp

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Setahu saya untuk sementara aturan tersebut berlaku untuk BUMN yang pensiun mulai 3 Oktober 2012. Untuk PNS masih menunggu peraturan pelaksanaannya.
Bagi yang sudah pensiun sebelum peraturan pelaksanaan di resmikan secara otomatis menggunakan aturan lama, yaitu tetap diberikan bulanan.

Anonim mengatakan...

Klo dah pensiun segala aktifitasnya yah berkurang krn fisik, energi, memori, stamina juga berkurang. Apa bisa berhasil buka usaha setelah pensiun dg sdm yang serba berkurang itu ?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Mungkin bisa buat modal anaknya......

Anonim mengatakan...

jika benar pensiun dapat pesangon masa kerja dikali gaji pokok, maka saya pilih pensiun cepat dan saya tinggalkan jabatan esselon 3, semoga juklak pensiun tsb segera terbit.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

berdo'a saja semoga terlaksana. Untuk pensiun dini sepertinya minimal masa kerja 20 tahun.

Anonim mengatakan...

kalo memang benar,bisa buat modal usaha pembesaran sapi yang sudah mulai saya rintis dari sekarang.

YOISE TANDAPAI,SE,MM mengatakan...

hati hati jika benar maka yg akan terjadi adalah HIGH IMFLATION YG TDK TERKENDALI BERDAMPAK KEHANCURAN EKONOMI NASIONAL (SISTEMIC) yg ujung2nya akan terjadi SANERING SEPERTI JAMAN ORLA..

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@yoise: semoga saja tidak terjadi seperti jaman ORLA

Anonim mengatakan...

Kepmen No.50 Tahun 2012 bukan untuk PNS

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Seperti saya tulis diatas, untuk PNS masih dalam pembahasan

Unknown mengatakan...

saya sekeluarga pegawai negeri sipil sangat setuju sekali diadakannya pesangon, semoga terlakasana, amin yarobal alamin

Dariyanto (Totok) mengatakan...

kita tunggu saja keputusannya

Anonim mengatakan...

Mau Tukar uang pesangon dengan gaji saya gol IVa ms kerja 33th 04 bln ? PNS yang pensiun januari 2013 katanya tdk akan diberi gaji bulanan, tdk ikut naik tahunan dan tdk dapat gj ke 13. Kalau benar2 terjadi bila ada yang tdk mau terima pesangon tp ingin gajinya tiap bulan..saya siap membantu dengan cara uang pesangon ditukar dg gaji saya, mau 50% saja boleh maka nantinya gajinya dibagi dua plus kenaikan tahunan sterusnya, tp ke 13 nya urusan nanti, hub saya di 085353350647

Anonim mengatakan...

kita tunggu saja......
tapi mungkin dibayarkan dengan yen... bukan dengan rupiah
yen ono duite.....

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Sama-sama kita tunggu kebijakan pemerintah.

Anonim mengatakan...

bila upaya pemerintah akan menaikan gaji pokok pada tahun depan saya harapkan agar besarannya minimal 2xlipat dari yang sekarang agar terpenuhi kekurangan yang sekarang dirasakan oleh PNS yang aktif maupun yg sdh pensiun sangat kecil sehingga bila digadailan ke bank maka pensiunan masih pinjam lagi ke ijon /pinjaman bunga tinggi akhirnya uang gaji habis dipake bayar utang saja, harap adanya pengkajian ke bawah/survey on spot utk ngukur kesejahteraan pensiunan pegawai jangan sampai hidupnya menderita(18)

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Hanya rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh ALLAH SWT yang membuat manusia merasa cukup.

Anonim mengatakan...

bagaimana kalu pensiunan 1 desember 2012 apakah mendapat pesangon atau gaji bulanan ?
kalau pesangon bagaiman cara perhitungan nya ?
saya PNS gol IIIC

Anonim mengatakan...

tunggu aja putusan pemerintah kita harus yakin bahwa apapun keputusannya pastinya itulah jalan yang terbaik untuk bangsa dan negara....

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Sekali lagi saya pertegas untuk PNS sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan, masih dalam pembahasan. PMK No.50 Tahun 2012 sementara ini hanya berlaku bagi pensiunan BUMN.

Anonim mengatakan...

keuntungannya :
para pensiunan tidak akan melarat lagi krn jika 1.5M itu di deposit, selain mendapatkan bunga, modalpun tetap ada

Kehawatiran Kita :
Jika ini terlaksana maka besar kemungkinan Para Calo PNS akan bermunculan Karena besar kemungkinan calon PNS rela mambayar uang sogok ratusan juta,. danjuga membuat calon PNS yang tidak mempunyai uang mustahil akan lolos..

Anonim mengatakan...

Bagaimana keputusan untuk pesangon PNS, apakah sudah ada hasilnya?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@Anonim: Tergantung mental masyarakat Indonesia. Perlu diingat bahwa untuk memberi makan anak dan istri haruslah melalui jalan yang benar sehingga membuat keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.

@Anonim: sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, belum keluar peraturan pelaksanaannya.

Anonim mengatakan...

kita tunggu aja,biarkan mengalir

Dariyanto (Totok) mengatakan...

betul. kita tunggu saja kebijakan pemerintah.....

Anonim mengatakan...

Selamat, kalau pesangon diberlakukan itu adalah solusi cerdas pemerintah mengatasi pengangguran dan menumbuhkan usaha kecil menengah. Kalau kita cermati kejahatan yang sering terjadi karena himpitan ekonomi sebagai imbas dari besarnya anggka pengangguran.Jika ditelaah negri ini banyak memberikan peluang usaha bagi rakyatnya asalkan kreatif, inovatif dan fokus, sehingga tidak perulu jadi pekerja di negri orang tetapi bagaimana kita ciptakan orang asing jadi pekerja pada setiap masyarakat kita.Saya yakin sebagian besar orang indonesia punya kreatisfitas dan inovatif, tetapi sebagian kecil yang bisa fokus, karena untuk mengembangkan usaha dari kreatifitas dan inovatif dibutuhkan modal yang sementara ini untuk mendapatkannya dibutuhkan agunan dan bunga. Semoga dengan pesangon setiap pns yang pensiun dapat memberikan permodalan buat anaknya untuk mengembangkan usaha sehingga dapat menggeser tujuan menyekolahkan anak agar jadi pns (pejabat) atau karyawan perusahaan, tetapi dengan sekolah anaknya bisa jadi pengusaha. Jadi bukan PNS yang pensiun yang usaha karena sudah bukan umur produktif, tetapi bagaiman ia dapat SHU untuk hidup dari hasil usaha putra putrinya. Terimakasih

Anonim mengatakan...

saya pns tmt 1 sep 2012 mengajukan pensiun dini, tapi sampai saat ini sk pensiunnya belum turun, apakah masuk ke kelompok penerima pesangon atau bulanan

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@Anonim: Sampai saat ini peraturan belum turun sehiingga tetap menggunakan aturan lama, yaitu bulanan.

Anonim mengatakan...

Tolong kepada pemerintah utk diberlakukan nya terkait pesangon utk PNS, karena ini sangat membantu sekali bagi keluarga kami terutama ibu saya yg memg sdh lama sekali tertimpa sakit, jd gajinya hbs hanya utk biaya pengobatan.sehingga kami anak2nya sgt kesulitan terkait hal materi dan masa dpn kami.

Hanya pesangon yg bs merubah nasib keluarga kami!!!

Dariyanto (Totok) mengatakan...

silahkan sampaikan saran kepada BKN atau Kemenku

Anonim mengatakan...

apakah sudah disahkan atau baru tahap pembahasan,yang penting abdi negara jangan sampai tidak sejahtera.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Abdi negara sekarang ini sudah jauh lebih sejahtera dibanding dulu sebelum tahun 2000. Kalau bicara kurang semua orang pasti selalu merasa kurang. itu karena kurang bersyukur.

Anonim mengatakan...

Yang terbaik bagi pemerintah pasti terbaik pula bagi abdi negaranya , amiin .

Anonim mengatakan...

rata-rata bagi yang akan pensiun setelah ditanya :
jika anda mendapatkan pesangon akan diapakan uang tersebut ?

A : beli kebun/sawah...
S : hampir setiap bulan ada yang pensiun, jika semua yang pensiun beli kebun dan sawah, siapa yang mau jual sawah? trus harga jual dari hasil panennya apakah akan meningkat atau malah turun (penawaran sedikit harga naik, penawaran banyak harga turun)

B : simpan di bank..
S : anda pasti mengharapkan bunga bank-nya ya?apabila semua yang pensiun uang nya ditabung di bank dan berharap keuntungan dari bunga, bukan kah tidak mungkin jika bank akan menurunkan bunga bank-nya...

C : ternak hewan (sapi, ayam, ikan)..
S : memang menggiurkan jika kita melihat harga daging sapi, ayam, dan harga ikan.. namun seperti kasus sawah, apakah setelah setiap orang yang pensiun beternak harga akan tetap menggiurkan seperti sekarang ini... hukum perekonomian tetep berjalan, penawaran banyak sementara permintaan hampir tetap, maka otomatis harga semakin murah..

ingat, yang pensiun dalam satu tahun se-Indonesia tidak hanya 10-20 orang saja,, tapi ribuan pegawai...

Anonim mengatakan...

Wah bagi saya ya menambah semangat bekerja dan mengabdi pd pada NKRI dan rakyat Indonesia yg telah menggaji kami dengan yg sbgn besar dr pajak. Teman2 PNS sprtinya lbh banyak yg setuju sekali karena dengan pesangon dengan jumlah yang "manusiawi" atau 10 digit akn dpt melunasi hutang2 yg sll mjd "cita2" dan mulai merancang usaha yg aman & bisa survive setelah pensiun, dan saat pensiun kami masih memiliki kegiatan yang akan menstimulasi kerja otak dan tenaga agar tetap survive. Jadi walaupun sudah pensiun tetap semangat. Kami tunggu janji Pemerintah...dan mengusulkan untuk mulai menata kinerja dr para pegawai negeri, jangan sampai istilah PGPS masih berlaku,aplg sdh mdpt jabatan & tunker. Jangan sia-siakan uang negara yg sbgn besar dr pajak rakyat Indonesia.

robert mengatakan...

ayo segera bayar pesangon pns pensiun,karena tak jadi karena uang habis dikorup oleh raja2 korup negeri ini.kapan lagi rakyat yang tak pns sejahtera ingat hai pelaksana negeri ini semua kekayaan negara adalah untuk kesejahteraan rakyat,jadi cepat bayar itu pesangon pns pensiun bole aku2 yang dagang kecilan/k5 naik pendapatan hore kebagian juga, tidak digusur ya

robert mengatakan...

untung kau yang akan jadi pns,yang tenaga sukarela bagaimana ayo tilik itu mana yang baik kinerjanya yang pns/yang sudah calon pns. malang benar nasibmu hai tenaga sukarela ayo jualan kue sajalah kalau tidak jadi tk kebun sajalah habis tak punya lahan,asal saja jangan lahan garong dll

robert mengatakan...

yang setuju tidak ada pesangon harus diwaspadai dia ingin korup lihat negeri sedang berlomba korup, yg tidak pernah dan tidak akan korup pasti pilih pesangon dia tahu jangan2 uang habis dikorup siraja korup ayo segera bayar pesngon pns pensiun

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Tunggu saja keputusan pemerintah. Pasti sudah difikirkan plus dan minusnya oleh pemerintah.

Anonim mengatakan...

Hellooo....mana juklaknya ?? Kok lama banget.

Anonim mengatakan...

ya sebaiknya kalau melihat pengalaan kebelakang selama iniAPBN banyak sekali dikorup koruptor milyaran rupiah bahkan hampir triliunan, mubazir benar hanya memperkaya diri sendiri dari tingkat atas sampai menengah koruptor saat berkeliaran mencari kesempatan waktu yg tepat utk mencari jalan agar bisa mengeruk APBN, tapi kalau swbagian Kecil APBN dari 1000 triliun dipake Pesangon maka rakyat kcl lah yg akan terbantu dg cara jd tenaga kerja diperusahaan pensiunan PNS , tp bila dikorupsi kemana tuh uangnya....

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@Anonim: Juklak masih dalam taraf pembahasan.

@Anonim: Semoga saja pesangon PNS tidak ikut dikorupsi

Anonim mengatakan...

buat bapak dariyanto apa benar perhitungan semua itu kayaknya (belum pasti ) mohon maaf jika salah hitungan pesangon 70%x gaji pokok terachir xlxl2xmasa kerja apa bener pak toto orang paling aktif komentar.

Anonim mengatakan...

Maaf setelah baca komentar diblog ini seperti orang jawa bilang saur manuk kalo saya bilang debat kusir ,jangan mudah percaya pada isu isu yang menyesatkan, bolehlah kita sharing dan menghormati pemahaman pribadi perseorangan tentang topik diatas dan boleh meyakini apa bila sudah ada kejelasan dan terbit permenkeu,sebagai dasar hukum sharing yang mungkin dapat bermanfaat bagi kita semua sekian dan terima kasih.

Anonim mengatakan...

betul saya sependapat dengan komentar diatas kalau sudah jelas pada kekuatan hukum tetap tinggal nanti kita adakan seminar bagaimana menghitung pesangon masing masing penerima manfaat dengan nara sumber saudara GAYUS TAMBUNAN gimana setuju he...he...he...

Anonim mengatakan...

Bgmn kita PNS yg cinta pd tanah air Indonesia, jk pensiun & mmg dpt pesangon milyaran, dananya kita belikan sawah sehingga anak cucu kita masih bisa makan nasi dan bukan makan gedung-gedung yg akhirnya mengakibatkan semakin meningkatkan pemanasan global.... Karena kita sdh bersyukur jd PNS slnjtnya kita memberi penghasilan kpd petani.... Dan tidak akan ada yang sia-sia jika dilandasi ikhlas dan tidak terlalu materilistis.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@Anonim: Masalah perhitungan itu memang belum pasti, sudah saya sertakan sumbernya (diatas) perhitungan itu saya ambil dari berita di kendarinews.com. Mohon maaf jika saya coba jawab sepengetahuan saya sebagai pengelola halaman ini.

@All: Kita tunggu saja peraturan pelaksanaannya, karena sampai saat ini belum juga diputuskan.

Anonim mengatakan...

Mudah23an bukan sekedar mimpi walaupun sekarang PNS Baru Bisa Mimpi alias BBM. Yang pasti banyak PNS setuju kalau memang issu akan dapat 1,5 m itu benar adanya... oke,... mari kita tunggu mimpi itu menjadi kenyataan...

Anonim mengatakan...

Terlebih dahulu kita memohon kpd Alloh SWT, smg segala sesuatu yang kita harapkan akan tercapai dan bermanfaat bagi kita semua.Bila benar pesangon itu akan ada atau tiada hendaknya pemerintah sgr memberikan tanggapan atas segala sesuatu yang telah disampaikan bersama agar Pensiunan PNS tidak RESAH dan nunggu setiap waktu dan banyak harapan akan adanya perubahan hidup dan kehidupan dimasa depan

Anonim mengatakan...

pensiunan guru januari 2013 dah terima uang pesangon yach

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@Anonim: Menurut berita yang saya terima, Petunjuk pelaksanaan baru akan diterbitkan setelah RUU ASN disahkan menjadi UU ASN

@Anonim: Bulan janari belum tentu menggunakan pesangon. Kita tunggu saja keputusan pemerintah

Anonim mengatakan...

bagi teman2 se NKRI mari kita renungkan bersama smg pemerintah berpihak pada kita( Pensiunan PNS TNI POLRI) smg dalam keputusan akhir dalam pengesahan RUU ASN ada kebaikan bagi kita semua, harapan besar yang telah dilontarkan dalam medya ini beberapa bulan terakhir mudah2an ada hasilnya, maka bersabarlah dan berdo'a kpd Tuhan YME smg kebaikan akan selalu berpihak kepada kita semua .kita tunggu keputusannya...amin

Anonim mengatakan...

smoga dalam sidang pengesahan RUU ASN, masalah pesangon termasuk salah satu bahasan materi penting dan banyak dukungan dari wakil rakyat yang ada di DPR RI, soal besarannya tergantung pada situasi dan kondisi saat ini dan nanti

hendro mengatakan...

kalau syana ya berharap pensiun saya inian purnawiran ky sy ini dibyrkn sekaligus bisa buat modal dr pd trm tiap bulan blm potongan bri tiap bln gk cukup sy mohon kepada presiden ri yg sekarang ini sy sdh tua tni itu hdpnya sakit apalgi pensiunan seperti

bapak bambang mengatakan...

ya amin mudahan segera saja pensiuanan ky kt ini di b ini yrkn lngsng tahun ini kenapa org di dpr sana gk mikir pensiunan ky kt ini segera ya cpt dibyrkn sekaligus

udin mengatakan...

yayayaya sy jg mau walaupun sy msh aktf dinas kl di ksh 1milyar sy keluar sekarang dr pd susah bro

Anonim mengatakan...

sekarang semua pensiunan pegawai RI sudah sama2 mengharapkan diberikannya pesangon...bagaimana pendapat anda

Dariyanto (Totok) mengatakan...

berdo'a saja semoga sesuai yang diharapkan

Anonim mengatakan...

saya mau tanya, kalau untuk yang sudah pensiun yang dibayarkan perbulan, apakah akan mendapatkan hal yang serupa? jika isu itu memang benar adanya.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Menurut wacana yang ada, pesangon hanya berlaku bagi yang purna tugas setelah adanya peraturan pelaksanaan. Bagi yang sudah pensiun sebelumnya tetap mengikuti peraturan yang berlaku ketika pensiun (tetap bulanan)

Anonim mengatakan...

Saya berharap RUU ASN menjadi UU ASN menjadi kenyataan dengan pensiun bulanan kenyataan yang sudah hanya dapat bertahan hidup tidak sempat menyimpna dan tidak mengatasi kesejahteraan.
PNS yang belum pensiun saja harus nombok penghasilan karena terpotong angsuran pinjaman, kalau tidak minjam suatu kebutuhan tertentu tidak terpenuhi, apalagi setelah pensiun pendapatan pensiun berkurang dari gaji bulanan.
Dengan adanya pesangon yang relatip besar dapat semoga bisa menutup kekurangan dan dapat menjadi simpanan untuk keturunan.
Pensiun bulanan bisa berhenti ketika ke dua orang tua tutup usia bagaimana memikirkan simapanan anak anak

Anonim mengatakan...

ya saya harap, semoga segala sesuatu yang telah dilontarkan oleh para Pensiunan Pegawai RI atau yang masih aktif, berupa harapan akan adanya perubahan nasib melalui halaman pa Totok ini, akan dijadikan bahan pertibangan para Pemimpin diatas dan DPR RI, sehingga kesejahteraan pensiunan kedepannya benar2 tercapai di jaman pemerintahan sekarang dan seterusnya, karena jelas semua pegawai di negeri ini pada akhirnya pensiun juga...(18)

hayifisika mengatakan...

wait & see

hayifisika mengatakan...

wait & see

Anonim mengatakan...

PESANGON itu mungkin saja pada ahirnya antara ADA dan TIADA, makanya jangan terlalu bernafsu ya teman2 nanti kalau tidak ada bisa nyesel deh, berdo'a saja smoga Alloh SWT/Tuhan YME memberikan yang terbaik bagi kita semua (18)

albert mengatakan...

saya sangat menyetujui apabila pesangon pensiun di bayar 1 kali, untuk masalah jaminan hari tua itu balik ke pemikiran kita sendiri bagaimana cara mengolah uang tersebut.

Anonim mengatakan...

Kalau wacana ini hanya berlaku bagi yang mau pensiun saja, sementara yang sudah purna tdk, makin hancurlah para yg sudah purna, karena berarti tdk akan ada lg kenaikan gaji, jadi gajinya segitu2 saja sampai mati.

Anonim mengatakan...

bila nanti pemrintah bwnar2 akan membrikan pesangon kpd pns yg pnsiun/pn yg sudah peniun kalau ukurannya tdk dg rumus: masa kerjax12xgj pokok sebaiknya pake rumus batasan pemberian gaji pensiun s/d usia 90 th dg rumus: ( 90-usia saat pensiunx12xgj pokok) itu akan adil dan tidak terlalu besar tergantung gaji pokoknya.(18) mhn tanggapan

Unknown mengatakan...

maaf saya ingin bertanya, pesangon pensiun itu berlaku untuk yang udah pensiun apa yang akan pensiun pada tahun 2013 mendatang??

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@ade: setahu saya itu hanya untuk yang pensiun setelah terbitnya peraturan pelaksanaan, bagi yang sudah pensiun tetap mengikuti aturan lama.

Anonim mengatakan...

maaf...saya jg mau tanya dipasal mana mengatakan khusus untuk pensiun PNS menunggu peraturan pelaksanaannya? dan juga dalam diktum mengingat tidak ada dasar yang mencantumkan mengenai PNS atau pensiun PNS, trims

Anonim mengatakan...

bang totok,,untuk semua pensiunan x, klo yg di bayar sexaligus cuma yg pensiun sesudah peraturan diterapkan bisa ada kecemburuan sosial,,pada ribut nanti

nn mengatakan...

Mdh2an bukan angin surga....hidup pesangonnnnn

Anonim mengatakan...

semalam saya coba buka opera mini dan menemukan kata peraturan pemberian pesangon bagi pensiunan pns tni polri ttgal 4 Nov 2012 via Media OL KUA CIREBON yang isinya rumus baru pemberian pesangon baik bagi yang baru atau yg sudah pensiun 7 th(2005) rumusnya MPxMKxPhDPxFNS yaitu 2,5xMKxgaji pokok/blxFactor Nilai Sekarang (tk usia 55th x138.....dan utk usia 60 th x 130....) hasilnya dibayarkan sekaligus, yg jd prtanyaan sy knpa tdk x 12 lagi kan gj pokonya/bl, bila ini benar adanya mhn pjlsan dari Kemenkeu./18

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Masalah yang diberikan pesangon bagi yang akan atau yang sudah pensiun, jika dipikir secara logika yang namanya pesangon diperuntukkan bagi yang akan pensiun. bagi yang sudah pensiun pastinya ikut aturan saat dia pensiun. Jika tanya pada bagian mana pasalnya.... peraturannya saja belum turun pastinya belum ada pasal-pasalnya dong...!

Kita tunggu saja peraturannya sampai ditetapkan.

Jika ada kecemburuan sosial bagi yang sudah dan akan pensiun itu pasti ada. Hanya rasa bersyukur atas apa yang sudah didapatkan yang bisa meredam rasa iri dalam hati. Karena memang pada dasarnya manusia selalu kurang, yaitu kurang bersyukur.

Untuk perhitungannya silahkan tanyakan langsung kepada kemenkeu melalui web: http://www.depkeu.go.id

Anonim mengatakan...

Mudah2an saja pemerintah apabila benar2 akan memberikannya, dimohon seadil-adilnya shg semuanya merasakan kenikmatan dalam menerimanya, adakan sosialisasi terlebih dahulu agar semua memahaminya.(18)

Anonim mengatakan...

Anonim
Amiin yaa robb semoga tercapai harapan para PNS pesangon untuk ibadah didunia untuk bekal akherat ya, gmana apa ada juklak nya, bisa bantu tanyain doooong , salam sukses muliah untuk semua PNS.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

juklaknya belum ada. tunggu sampai UU ASN disahkan. pemerintah sampai saat ini juga belum menetapkan RUU ASN menjadi UU ASN

Anonim mengatakan...

karena media on line yang enerima koment dan ada balasannya hanya edia ini maka sebaiknya tolong sampaikan komen2 ini ke pihak peerintah karena kami tdk mampu utk bekomunikasi langsung.(18)

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Terima kasih atas kepercayaannya kepada halaman kami. kami sudah berusaha memberikan link halaman ini kepada kemenku RI melalui email sebagai bahan masukan kemenkeu.
Atau jika akan menyampaikan sendiri silahkan menuju halaman kemenkeu RI di: www.depkeu.go.id

Ummu sulaim gamis mengatakan...

wah angka yang fantastis sekali... subhanallah

Anonim mengatakan...

mari kita tingkatkan kinerja kita bagi negri tercinta..dan berdoalah smoga pesangon cepat terwujud...amiiin

Anonim mengatakan...

sy sbg pns yg akn pensiun per septmbr 2013 jg brhrab pesangon bs trwujud biar bs bt tmbhn modal usha yg slama ini sy jalani....amiin

Anonim mengatakan...

ibu saya seorang pensiun janda,sudah mnerima gaji pensiunnya dr bulan april tahun 2011,kira-kira,ap ibu saya bisa mengajukan pembayaran pensiun secara kesluruhan atau tidak,,,tolong dijawab ya mas,,,

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Mohon maaf, sehubungan peraturan pelaksanaan belum diterbitkan maka saya belum bisa menjawab-nya.
Silahkan layangkan pertanyaan ke kemenkeu (http://kemenkeu.go.id)

Unknown mengatakan...

hmmmmm bagaimana yang udah pensiun sekitr 6 tahunan apakah msh diberikan hak yang sama yaaa?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

petunjuk pelaksanaannya belum ada.
tetapi menurut berita yang pernah saya baca sepertinya pesangon untuk PNS hanya sebatas wacana, bahkan sampai saat ini UU ASN belum disahkan.
untuk lebih jelasnya silahkan menuju halaman:
http://bkn.go.id

hadi mengatakan...

sekedar berbagi info mas totok supaya tidak terjadi kesimpangsiuran.
Yang menjadi obyek dari PMK No. 50/PMK.010/2012 bukan PNS, melainkan orang yang menjadi peserta pensiun yang ikut program pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Apakah DPPK dan DPLK itu, bisa dilihat di UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, PP No. 76 Tahun 1992 ttg Dana Pensiun Pemberi Kerja dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Sebagai contoh, DPPK itu seperti dana pensiunnya PT Pertamina, sedangkan DPLK itu dana pensiun yang dikeluarkan oleh bank ataupun perusahaan asuransi.
Nah, dasar hukum dalam penetapan PMK No. 50/PMK.010/2012 adalah UU No. 11 Tahun 1992, PP No. 76 Tahun 1992, dan PP No. 77 Tahun 1992. Semua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur DPPK dan DPLK yang bersifat sukarela.

Sedangkan kepesertaan PNS dalam mengikuti program pensiun adalah wajib dan telah diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,serta UU Nomor 43 Tahun 1999 ttg Pokok-Pokok Kepegawaian. Sepengetahuan saya, mengenai besaran penetapan pensiun pokok PNS beserta janda dudanya telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dengan kata lain, PMK 50/PMK.010/2012 tidak ditujukan kepada PNS tapi kepada setiap orang yang menjadi peserta dari DPPK atau pun DPLK. Dalam hal terdapat seseorang yang berprofesi sebagai PNS secara sukarela mengikuti program pensiun DPLK, maka ybs berhak mendapat perlakuan sebagaimana diatur dalam PMK 50/PMK.010/2012 dengan kapasitas sebagai peserta DPLK bukan sebagai PNS.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@hadi: terima kasih atas penjelasannya.

sekedar informasi bagi para pembaca, semua komentar yang ada di atas telah kami sampaikan ke kemenkeu melalui email dan berikut jawabannya:
Hingga saat ini, pemerintah belum mempunyai kebijakan terkait dengan pesangon pensiun PNS sebesar yang Bapak sampaikan.

Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Sebagai Perubahan Ketiga Atas Keputsan Menteri Keuangan No.342/KMK.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang bapak sebutkan dalam blog Bapak, kiranya dapat ditanyakan langsung ke unit teknis kami Biro Dana Pensiun, Bapepam-Lk, Kementerian Keuangan di No.Telp. 021-3509119 atau 021-3858001.

Demikian disampaikan, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Tim Portal Kemenkeu
(rp)

Anonim mengatakan...

Saya sebagai PNS ikut gembira kalau benar-benar terwujud.

Anonim mengatakan...

Daripada tanya sana sini yang bukan sumbernya mendingan kita pergi ke kantor Menkeu biar lebih jelas, toh kantor nya masih ada di Dunia (Jakarta Indonesia). ayo cepet dapet pesangon buat foya2

Anonim mengatakan...

ya sebaiknya kita tanyakan langsung ke pihak terkait drps menunggu yang belum pasti, kalau pak Dariyanto sudah menyapaikannya semua koment saya ucapkan terima kasih, tapi kan belu ada jawabannya dan masih itu2 juga bolak balik ttg pmk 50 th 2012.Memang itu semua yg kita tunggu p e s an g o n, banyak rumus-rumus yang keluar dari tangan2 yg tdk bertanggungjawab, membuat resah saja, sebaiknya pihak terkait sgr beri penjelasan di medya elektronik secara terbuka dan interaktif, supaya semuanya jelas.(18)

Dariyanto (Totok) mengatakan...

@All: Bagi yang ingin lebih jelas silahkan menghubungi no.telp yang sudah saya tulis diatas sesuai dengan jawaban dari portal kemenkeu

Anonim mengatakan...

Saya berdo'a aturan pensiun dini dan Pesanggon untuk PNS segera terwujud...

Anonim mengatakan...

SAYA BERDOA SEMOGA PP TENTANG PESANGON UNTUK PNS SEGERA DISAHKAN.... KARENA DI LUARAN SANA TERNYATA MASIH BANYAK PNS YANG JAUH DARI KATA SEJAHTERA.... SEMOGA DENGAN DISYAHKAN PP TERSEBUT BISA MENGANGKAT PNS2 MENJADI SEJAHTERA.... AAMIIN...

Anonim mengatakan...

Apapun itu perlu disyukuri.Alhamdulilah.

Anonim mengatakan...

saya sependapat dengan dibayarkannya sekaligus uang pensiun pns. agar anak bangsa ini berfikir kreatif dan belajar berwirausaha. memanfaatkan uang yang diberikan pemerintah untuk berusaha. bukan untuk difoya-foyakan . jadi bagi yang terbiasa mau hidup enak uang datang tiap bulan akan berfikir. inikan akibat penjajahan belanda. telalu manja dengan hidup enak2kan. pemerintah harus mendidik masyarakatnya menjadi pengusaha seperti singapur, malaysia. jadi kedepan indonesia akan banyak memiliki pengusaha, bukan pekerja seperti saat ini. demikian .

Anonim mengatakan...

ya saya pun setuju dengan pemberian gaji sekaligus bagi pns saat pensiun juga bagi pns yang sudah pensiun agar beranfaat bagi kehidupan dikeudian hari shg para pensiunan tdk merasa dimanja tiap awalbulan dapat gaji, tapi bila gajinya disatu kalikan pasti akan kreatif, demikian smg pemerintah mempertibangkannya.(18)

Anonim mengatakan...

senang2 sj tp jgn terbuai dg pepesan kosong..hai pns jgn terlalu byk berharap dpt 1.5 m krn kt lg byk utang mn rakyat msh butuh beras ga bs beli.nikmati yg ada yg pntng g py utang kan tidurnya nyaman

Anonim mengatakan...

Gimana ada berita terbaru lagikah

Anonim mengatakan...

terima kasih infonya.kalau memang APBN pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pensiunan seperti harapan kebanyakan komentar teman-teman. mudah-mudahan secepatnya RUU nya disahkan. namun bila mana harus mengorbankan anggaran lain yang juga lebih penting demi untuk pesangon PNS mendingan tidak usah disahkan. yang penting meskipun menerima pensiunan bulanan tapi barokah.amiiin

Anonim mengatakan...

Keputusan pintar dan bijaksana jika pemerintah memberlakukan sistem pesangon tersebut

Anonim mengatakan...

Menurut saya pemberian gaji pensiun bagi PNS dapat dilakukan dengan dua pilihan : dibayar sekaligus atau dibayar setiap bulan. Nah supaya tidak pro dan kontra kepada PNS yang pensiun agar diberi kesempatan untuk memilih satu diantara dua pilihan tsb dengan berbagi resiko yang menyertainya.

Anonim mengatakan...

bayarkan pesangon saja yang sudah menjalani masa pensiun, biar gajinya ga habis di potong pinjaman ke bank, kasihan donk, banyak pensiunan yang dapat gaji sisa rata2 seratus ribu, biar pada punya modal....

Anonim mengatakan...

bagaimana pemerintah indonesia? apakah sudah ada keputusan yg baik itu? sesuai harapan kami!! apa jawabnya nih mas dariyanto? ini udh januari 2013 loh!!

Anonim mengatakan...

usul saya kpd pemerintah bila nanti sudah ada keputusan mengenai pemberian pesangon, agar pns tni polri yang sudah pensiun didahulukan karena kehidupannya memprihatinkan, dan kemungkinan jml dananya akan lebih rendah dari yang baru akan pensiun atau seimbang 50% supaya adil dg aturan masa kerjaxgj pokok pensiunx12. Saya rasa akan cukup utk mengatasi masalah individu, smoga(18)

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Mohon maaf, info yang kami terima sampai saat ini belum ada keputusan tentang pesangon PNS. sesuai dengan jawaban dari portal kemenkeu (saya muat dalam kolom komentar) bahwa pemerintah belum memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan pesangon PNS.
bagi yang belum jelas bisa menghubungi kemenkeu (no.telp sudah kami cantumkan diatas)
terima kasih.

Anonim mengatakan...

haahhhh, pemerintah indonesia mana pernah bener sih!!! ga bakal mungkin ngasih keputusan yang bijaksana & brilian buat masyarakatnya, klw buat org2 koruptor baru bisa!!!!
cape dehhhhhhhhhhhhhhh

Anonim mengatakan...

Masuk analisanya (hitung2nya). Setau sy (maaf kalau kurang pas) dana pensiun itu bukan dana APBN, tapi dana itu dah dikumpulkan (dialokasikan) sejak PNS itu diangkat, jd bukan dana yang membenani Negara saat itu (saat PNS pensiun). Lha selama itu khan dana itu jg dikelola, apa bedanya dengan BUMN. Kita semua tau Negara lebih solid dari pada BUMN. Saya bukan PNS, maaf !!, sy jg pesimis dengan kebijakn itu.

Anonim mengatakan...

kita kan pensiun hanya dapat uang TASPEN saja bukan pesangon sedangkan kita dipotong sejak diangkat jadi PNS lama betul tuh, jelas seharusnya pesangon itu bukan dari APBN tapi dari iuran bulanan setiap PNSxjutaan PNS dan besarnya yg diberikan selama masa kerja ybs kalau murni dari itu, contoh saya diangkat th 73 pensiun th 2010 beban Negara apabila ada tambahan dari pemerintah(18)

DANI SNIPER mengatakan...

silahkan baca di sini http://www.dapenbni.co.id/uploads/files/PMK%2050%20Artikel.doc

Anonim mengatakan...

Trus gimana ini jadinya gan?

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Sampai saat ini belum ada kepastian, baru sebatas wacana.

Anonim mengatakan...

ha ha ha numpang bicara aku setuju itu pemerintah beri pesangon pada pns pensiun dasarnya: 1.uang negeri ini banyak sayang banyak dikorup,2.kekayaan negeri cukup banyak sayang dikelola oleh orang2 tertentu sehingga banyak yang tak kebagian contoh banyak pengangguran/menjadi tenega kerja di negeri orang pada hal negeri ini negeri agraris, 3.pesangonkan pns sekarang sesuai kinerja diluar mereka2 yg pernah memeng jabatan dengan mempertahankan pns 5th akan pensiun dan persiapan cpns dgn sistim kontrak /semester/bisa diberhetikan setiap saat tentu dengan pemimpin baru haha pemerintah baru pns juga baru hahaha ada harapan pengganggur dapat kerja ayo persiapan dirimu dengan baik dan benar jujur sejujur pemerintah yg jujur
ini memamng sulit sesulit membersihkan negera yg terlanjur amburandul aku berlalu dari numpang lewat

Anonim mengatakan...

Berani sumpah saya ga mau di pesangon. Buat apa coba, di tabung, Deposito atau apa ?
Yang jadi harapan saya sekarang adalah saya cepet_cepet diangkat jadi PNS ?
jadi saya ga mikirin pesangon dulu jadi PNS aja dulu lah RIEUUUR

Anonim mengatakan...

jika pesangon sudah dipastikan UUDnya,,,aku akan segera beli tanah bwt mendirikan DISKOTIK di daerah saya,,,lumayan pajaknya jg masuk ke kas daerah.......jeb ajeb ajeb....ajeb ajeb...ajeb ajeb.....

Anonim mengatakan...

gmn mas dariyanto keputusannya, katanya bulan januari??

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Saya sudah mencoba menanyakan langsung ke Kemenkeu melalui admin di portal kemenkeu. Jawabannya masih sama dengan yang pernah saya muat pada kolom komentar diatas: "Hingga saat ini, pemerintah belum mempunyai kebijakan terkait dengan pesangon pensiun PNS"

Anonim mengatakan...

semua mekanisme yg di atus dlm uud tergantung dari DPR yg mengambil kebijakan kia cuma orng yang di atur pemerinta bilangnya A kita jg ikut begitu sebaliknya jd kita tidak usa banyak komen aja ntr komen kita salah lagi orng ketawakan kita jadinya malu donk,,,,he,,he,,he,,

eko mengatakan...

pemerintah kita penuh dengan orang yang labil
bikin rakyat tambah susah........

jokowi mengatakan...

kecuali saya lo ya........

oko mengatakan...

setuju bapak top markotop dah

Anonim mengatakan...

capeee dehhhh

Anonim mengatakan...

Kalau PEMERINTAH TIDAK MEMBERIKAN INFO YANG JELAS DAN LUGAS tentang nasib pensiunan PNS apakah akan menerima pesangon atau pensiun bulanan, ISSSUUUUU merebak dimana-dimana dan yang mengambil kesempatan untuk semakin membingungkan PNS terkaitpun RAMAI LANCAR, karena info RESMI dari pemerintah MACET.

Anonim mengatakan...

Karena Isu yang dibahas sangat tergantung pada disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN, mohon anggota DPR (Dewan Plesiran Rakyat) duduk di tempat dan bekerja dengan baik dan benar agar PNS yang akan pensiun dapat terlepas dari jerat KESENGSARAAN dan KEMELARATAN ekonomi.> CAPEK DECH JALAN0JALAN MULU.

Anonim mengatakan...

Para bapak/ibu anggota Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Pemerintah). Sudah berapa lamakah RUU ASN menjadi kerjaan kalian? Jangan jadi orang tidak beriman: SENANG LIHAT ORANG SUSAH DAN SUSAH MELIHAT ORANG SENANG. Pensiunan PNS yang BERSIH (NON KORUPTER) rata-rata hidupnya SUSAH secara ekonomi, bapak/ibu!!!!!! Masih adakah penguasa di negeri ini yang punya HATI NURANI?????????? Kalau kerjaan menyangkut hajat hidup orang buanyak koq terkesan dibuat selambat mungkin, namun kalau mau PLESIRAN KE LUAR NEGERI, 1001 ALASAN DICARI: MASA STUDI BANDING TENTANG PERTANIAN KE PRANCIS?????

Anonim mengatakan...

Cuma mo ngomentari kepanjangan DPR. Kayaknya Doyan Plesiran Rame-rame lebih afdol ya?

Anonim mengatakan...

SY PENSIUNAN JANDA BRU 2 THN MENJALANI MS PENSIUN KARENA SUAMI MENINGGAL DGN MASA KERJA SUAMI BRU 7 THN,KLO PERHTUNGANNYA BERDSRKAN MSA KERJA RUGI DONG SY KARENA PESANGON YG SY DAPAT KECIL,GAK SESUAI DGN PMK YG GAJI PENSIUNAN DI BWH 1,5 JT DPT 500 JT..GMN NICH ?

Anonim mengatakan...

TOLONG MAS DARYANTO KOMENTAR YANG TERAKHIR DI JWB. .

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Mohon maaf, sampai saat ini sudah beberapa kali saya tanyakan ke portal kemenkeu tanggapannya tetap seperti dulu belum ada keputusan kebijakan pemerintah tentang pesangon PNS, sehingga tetap menggunakan aturan lama.
Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke kemenkeu (no.telp sudah saya cantumkan diatas) atau BKD setempat.
Terima kasih.

Anonim mengatakan...

Memang membingungkan berita yang ada sekarang ini menyangkut masalah pesangon pensiun,mohon bagi bapak2/ibu2 yang mengerti masalah ini agar memberikan informasi yang dapat meluruskan masalah ini.
Kasihan bagi bapak2/ibu2 yang akan pensiun tahun ini sudah sangat2 berharap hal itu benar2 dilaksanakan oleh pemerintah.
Terima kasih....

Anonim mengatakan...

dipikir-pikir mas dariyanto sama pemerintah indonesia sama aja, bisanya ngemeng sama wacana doank!!!
Berita yang ga pasti jgn dipublish dlu lah..emangnya acara insert,ngegosip!! koplak lah..

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Mohon maaf....!
sudah saya tulis diawal bahwa tulisan ini hanya untuk meluruskan SMS yang selama ini beredar di masyarakat. Bahkan saya sudah berusaha langsung menanyakan ke pihak yang berwenang. Harapan saya menulis ini agar masyarakat tahu bahwa SMS yang beredar selama ini adalah tidak benar.

Anonim mengatakan...

Saya pensiun tahu 2014. Ngareeep dilanjut.....

Anonim mengatakan...

Saya jg agak bingung sekarang, mohon pencerahannya.
Saya pensiunan janda. Suami saya dulu pernah bekerja di DepHan dan kemudian selanjutnya ditarik bekerja di Telkom.
Ketika suami saya meninggal, otomatis saya mendapat pensiun dari DepHan (dalam hal ini dibayarkan Taspen) dan juga dari Telkom.
Memang jumlahnya tidak banyak. Jika digabung, jlhnya tidak sampai 1,2 jt/bln.
Namun belakangan, TASPEN memberikan surat keterangan yang harus diisi setiap tahunnya. Salah satu nya adalah : apakah menerima pensiun dari sumber lain?
Saya jadi dilema. Jika dijawab ya, apakah saya akan disuruh pilih salah satu? Dan yang satu lagi dihapus? Bagaimana pandangan dari segi hukum? Mengingat jlhnya juga tidak seberapa.

Terima kasih atas pencerahannya.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Mohon maaf untuk Masalah pensiun dari DepHan dan Telkom saya tidak berani jawab, daripada keliru.
Mungkin ada teman yang mau menjawabnya, silahkan...

Anonim mengatakan...

ruu dah disahkan per april 2012dan berlaku 6 bulan setelah disahkan untuk implementasinya kita lihat, kalo untuk bumn aku kira itu sudah berjalan bahwa tidak ada pensiun tapi pesangon namun tidak sebesar permenkeu,ya kalo bumn sehat mungkin bisa klo yang ga sehat apa mau bangkrut. Bubarkan saja bumn aset dijual hasilnya bagikan karyawan/watinya mungkin bisa sesuai dengan permekeu no 50 tahun 2012.Aku punya wacana bagaimana jika para pns mendukung siapa yang mau jadi presiden tak perduli siapa yang jadi asal para pns dapat pesangon bayangkan brapa jumlah pns seindonesia dengan pensiunannya.mungkin bisa mendongkrak elektabilitas partai.hal ini bisa jadi posisi tawar bagi pns.Uu no 50 tahun 2012 adalah uu yang membuat gelisah para pns.maaf atas tulisan saya bila ada yang salah mohon dimaafkan.

Anonim mengatakan...

gimana mas totok komentar anda mengenai yulisan diatas?

Anonim mengatakan...


memprhatikan gelagat DPR pusat ataupun daerah tidak mungkin akan di kabulkan / realisasinya usul mentri keuangan tentang uang pesangon PNS pensiun dini.Di karna kan DPR tidak memihak kepada PNS, hati dan pikirannya hanya memihak pada partainya msing2 agar tumbuh dan berkembang, sedangkan misinya bagaimana caranya agar cepat kaya, lihat saja kenyataan yang ada sekarang dari DPR pusat/daerah tersandung +tersangka dari hasil temuan KPK RI.

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Perlu saya koreksi bukan UU No.50 Tahun 2012 tetapi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.50 Tahun 2012, memang sudah disahkan, namun untuk pelaksanaannya tergantung keuangan dan kesiapan BUMN masing-masing.
Dan perlu dipertegas lagi bahwa sampai saat ini UU ASN belum disahkan, masih menunggu persetujuan DPR.

Obat Rematik mengatakan...

Terimaksih banyak informasinya pak.

Pengobatan kanker prosatat mengatakan...

Bermanfaat sekali infoermasinya maksih banyak.

Obat Asam Lambung mengatakan...

Ditunggu artikel barunya makasih.

Obat Penyakit Tipes mengatakan...

Bermanfaat sekali informasinya terimaskih dan salam kenal.

Anonim mengatakan...

antara pesangon dan info obat2an emang sangat bertolak belakang ya, menbingungkan, hendaknya halaman ini hanya digunakan khusus untuk informasi pokok ttg PESANGON ya Mas Toto ya, kita semua sangat menanti kepastian pemerintah demi masa depan para pensiunan PNS apakah pesangoan atau gaji bulanan yang akan diberikannya, kita ingin kepastian...(18)

Unknown mengatakan...

Berita tersebut tidak benar, silahkan baca penjelasannya di sini http://www.hanggaady.com/2013/03/pembayaran-manfaat-pensiun-sekaligus.html

Anonim mengatakan...

Khusus untuk bp. hangga ady, pertanyaannya kenapa menkeu membuat peraturan kalao tidak dilanjutkan, emangnya menkeu bukan pejabat yang berwenang untuk menentukan anggaran

Anonim mengatakan...

makasih mas dariyanto, kalao ada berita baru lagi tentang pensiun tolong secepatnya dip[asang beritanya

Dariyanto (Totok) mengatakan...

Insya Allah saya berusaha untuk mencari tahu tentang hal ini, bahkan pernah saya tanyakan langsung ke portal kemenkeu dan jawabannya ada di kolom komentar

Anonim mengatakan...

Di Mojokerto banyak Guru yg mau upgrade ijasahnya hanya dengan kuliah abal2.... bayar kuliah... ikut2 gak ikut pelajaran... ntar dapat ijasah... trus ngajar dech...
kebnayakan yg gtu guru di SD... pada saat srtifikasi 90% gak lulus....

Anonim mengatakan...

Bagi yang memounyai berita terbaru tentang pembayaran pensiun sekaligus mohon dapat di infokan

Anonim mengatakan...

ORANG DPR LAGI MIKIRIN UU SANTET KOK BUKAN PENSIUNAN

Anonim mengatakan...

ini memang berita yg mengejutkan karena:1.ini emerintah sudah dikenal dengan pemerintah pencitraan alias mimpi bin dusta bukti katakan tidak korupsi nyatanya korupsi, jadi uang negara habis untuk dikorupsi 2.negeri ini yg bisa dibanggakan ya korupsi 3:SDA negeri ini dikelolah asing jadi cukup dapat %nya yg besar terlalu kecil kemana uangnya ya dikorup 4.setiap tahun negara tambah utang yg kaya ya penyelenggara negara pns cukup sebagai abdi negara gaji pas untuk hidup menjelang ajal yg bisa korup ya korup yg tidak korup cukup dengan pahlawan tampa tanda jasa,karena tak bisa korup, kalau bisa korup ya seperti gayus tambunan gol3/a jadi miliyoner

Anonim mengatakan...

pensiun tiap2 bln ataupun pesangon sekaligus bagi pns adalah yang terpenting kwajiban dulu diutamakan nah baru hak kita bicarakan sehingga akan seimbang, namun harus dilihat juga kemampuan anggaran pemerintah kita apakah saat ini sudah benar2 baik ?
mengenai penggunaan manfaat pesangon pensiun dini mari kita kembalikan kepada masing2 PNS yg menerimanya yg tentunya mereka akan meminit/memanajemen penggunaannya sehingga tdk terhindarinya kebangkrutan !

Anonim mengatakan...

ya sebenarnya para pensiunan itu lebih baik diberikan gaji bulanan saja, tetapi hendaknya besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, kenaikan gaji tahunan sangat diperlukan untuk menyesauaikannya tetapi hendaknya % nya diperhitungkan dengan situasi sekarang sehingga akan menolong kebutuhan mereka disana tiap bulannya.Terutama bagi mereka yang menggadaikan SK Pensiunnya ke Bank demi menutupi kebutuhan keluargannya, usul hendaknya ada perubahan suku buinga bank ybs dari plate menjadi menurun sehingga akan sedikit membantu kehidupannya (18)

Anonim mengatakan...

okay...! Baik sekali kalo begitcu, setelah pensiun dapetx miliaran, bisa buat modal usaha. Positif tinking aja dech. Yang pastikan wacana itu bener2 direalisasikan, jgn sampai dijadikan sebagai kata2 manis seorg ibu u/ membujuk anaknya agar tdk menangis lagi dg memberinya sebungkus permen. Saya sbgai PNS hanya bisa berdoa & berharap agar rencana tsbt terwujud. Terima kasih pak Menkeu u/ ide yg cemerlang itu. GBU.

Anonim mengatakan...

walau aku tak pns setuju saja pns pensiun dapat pesangon/tidak gaji bulanan alasannya:
1.negara akan menanggung beban pns pensiun sampai mati (15-20th)usia hidup 75-80th bahkan lebih 2.dana ini dapat untuk usaha,karena tidak semua anak pns pensiun yg dapat meneruskan pendidikan kejenjang yg lebih tinggi 3. pokoknya lebih menguntungkan dapat berwirausaha keluarga pns pensiun 4. haha beruntung lah pns dari pada uang negara dikorup oleh gayus dan turunan gayus2 lainnya seperti Anas u, DS dll banyak lagi UN bermasalah pasti ada korup disitu tak percaya KPK harus sidik disana pusat sampai daerah

Anonim mengatakan...

bukti pemerintah amburandul UN saja orang banyak pada tahu dana besar hasil pasti ada korup disana hai KPK sidik bin audit itu kemendiknas baik pusat dan daerah.jangan salahkan guru pendidikan anjlok yg diatas saja tak becus, diakui tidak semua guru yg berorientasi uang banyak guru yg berkredibel bagus baik moral dan pengabdiannya.aku juga setuju UN kembalikan ke EBTA dan setuju juga pns pensiun dapat pesangon hanya mereka2 yg tak berjabatan,karena mereka tak ada kemunkinan korup dan seleks pns benar2 jujur agar didapat pengabdi negara yg amanah. gantung itu orang2 yg korup contoh saja Anas U siap digantung haha orang pada mau dihukum gantung hehe KUHP saja tak ada hukum gantung. jempol buat Anas U,tidak buat ahli2 hukum yg katanya bergelar S1,S2,S3, malah Profesor kalah dengan aku didalam kulkas banyak S malah lebih dari 10 enak digunakan anak2 gue

Unknown mengatakan...

Di beberapa daerah untuk pesangon PNS sudah diumumkan pada calon pensiun bulan juni 2013. Dan diberi pilihan mau diambil bulanan atau sekaligus dengan pertimbangan dari keluarga...

Unknown mengatakan...

Di beberapa daerah untuk pesangon PNS sudah diumumkan pada calon pensiun bulan juni 2013. Dan diberi pilihan mau diambil bulanan atau sekaligus dengan pertimbangan dari keluarga...

Anonim mengatakan...

Mas Pundi apa betul ituteh apa hanya gosib belaka, kalao betul tolong didaerah mana ajah yang sudah menawarkan pesiun sekaligus itu

Anonim mengatakan...

Assalam.....
pak. maukah tnya, bagaimana PNS yang sudah bekerja selama 30 tahun lebih, golongan IVa dan masa pensiunNya akhir tahun 2013, apakah dana pensiunnya sekaligua atau pembayarannya kaya gmn????
tlog dijelaskan.....
Maluku Utara Daerah kepulauan sula

Unknown mengatakan...

Menurut kabar yang diterima oleh ortuku yang pensiunan gol. IV dg masa kerja 30 tahun, di bulan Juli tahun ini "katanya; cair. Itu juga yang sudah menyerahkan syarat data2 administrasi. Mudah2an benar adanya, khan ngarep juga tuch mau ngasih modal usaha, haha...

Anonim mengatakan...

ha ha ha ha haaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

«Terlama ‹Lebih tua   1 – 200 dari 270   Lebih baru› Terbaru»

Posting Komentar

Jika tidak mempunyai account,
pada comment as silahkan pilih Anonymous
Mohon dengan bahasa yang sopan.
Terima Kasih.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls